Bermula dari kesadaran masyarakat,
khususnya masyarakat di Madiun selatan ( Ex Kawedanan Uteran ) akan pentingnya
peningkatan pendidikan, maka masyarakat sangat mendambakan adanya sebuah
lembaga pendidikan setingkat SLTA, yang mana pada saat itu belum ada satupun
lembaga pendidikan setingkat SLTA berdiri/beroperasi di wilayah tersebut.
Sehingga setiap lulusan SMP atau MTs apabila ingin melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi harus masuk ke Kota Madiun atau daerah lain sehingga
lebih menyita waktu dan biaya.
Keinginan masyarakat akan adanya Sekolah Menengah Atas (SMA) di Wilayah Ex
Kawedanan Uteran tersebut ternyata sejalan dengan program pemerintah untuk
mendirikan/membangun sekolah-sekolah baru di seluruh Indonesia, sebagai upaya
pemerataan untuk memperoleh kesempatan belajar bagi anak-anak usia sekolah di
seluruh tanah air. Program Pemerintah untuk mendirikan sekolah baru tersebut
segera direspon oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun dan masyarakat – utamanya
masyarakat di Kecamatan Geger – dengan menyiapkan lahan/lokasi pembangunan
Sekolah dan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu. Sebagai bukti bahwa
masyarakat sangat mendambakan adanya sekolah di wilayah ini, maka masyarakat
rela tanah yang menjadi tumpuan kehidupannya dipakai untuk tempat/lokasi
pembangunan Sekolah.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 0188/O/1979 terhitung mulai 1 April 1979,
secara resmi ditetapkan pembukaan/pendirian SMA Negeri Uteran bersama dengan
149 (seratus empat puluh sembilan) sekolah lain setingkat SMP dan SMA di
seluruh Indonesia.
SMA Negeri Uteran berdiri di tempat
yang strategis di tengah-tengah wilayah Ex Kawedanan Uteran ( yang mencakup :
Kec. Geger, Kec. Dolopo, Kec. Kebonasari dan Kec. Dagangan ) dan berada di tepi
jalan raya utama jurusan Madiun-Ponorogo, berdiri di atas tanah seluas
25.948 M2, tepatnya di : Jl. Raya Uteran No. 634, Desa Suberejo,
Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Tidak ada komentar: